Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Ini Peran 4 Tersangka
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Tangerang Selatan. Foto: Mulia Budi/detikcom.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda serta menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Dilansir dari detikNews, Sabtu (22/8), penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (21/8). Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penemuan uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar.
“Sejumlah 360 ribu lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Victor saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka yang diamankan di lokasi, yakni N, S, dan D, diketahui memiliki peran sebagai pihak yang memproduksi uang palsu. Ketiganya diduga menjalankan proses pencetakan uang tersebut di area pergudangan yang digunakan secara tertutup.
Sementara itu, polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan tiga tersangka tersebut hingga berhasil menangkap AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB diduga memiliki peran berbeda, yakni memberikan pesanan atau order uang palsu kepada kelompok yang melakukan produksi.
“Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ujar Victor.
Polisi juga menemukan fakta bahwa S dan D merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya sebelumnya pernah tersangkut perkara terkait pemalsuan uang.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga uang palsu yang diproduksi tersebut belum berhenti pada proses pencetakan. Para tersangka juga telah menyiapkan jaringan untuk mengedarkan uang palsu yang mereka produksi.
Victor menjelaskan terdapat dua pola distribusi yang diduga disiapkan oleh kelompok tersebut. Pihak yang memberikan modal atau perintah memiliki tempat dan jaringan sendiri untuk mengedarkan uang palsu. Sementara kelompok yang bertugas memproduksi juga memiliki jaringan distribusi tersendiri.
“Jadi tidak hasil dari 360 ribu lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya,” jelas Victor.
Menurut polisi, para tersangka menjalankan aktivitasnya secara tertutup di area pergudangan tersebut. Mereka disebut jarang meninggalkan lokasi dan tinggal di dalam area gudang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang membuat aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi. Area pergudangan yang cukup luas juga membuat lokasi produksi berada jauh dari aktivitas masyarakat di luar kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya menemukan lembaran uang palsu. Sejumlah peralatan produksi dan percetakan turut diamankan sebagai barang bukti.
Peralatan tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing untuk benang pengaman, serta berbagai perlengkapan dan tinta yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.
Polisi menyebut hasil cetakan uang palsu tersebut memiliki kualitas yang tergolong grade A. Uang tersebut bahkan dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai karakteristik uang rupiah asli.
“Ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, dan juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” kata Victor.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena uang palsu yang diproduksi bukan sekadar memiliki tampilan menyerupai uang asli. Para pelaku juga berupaya membuatnya memiliki sejumlah elemen pengaman sehingga terlihat semakin meyakinkan.
Meski demikian, polisi memastikan uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar tersebut belum beredar di masyarakat. Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi yang telah disiapkan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu sistem keuangan.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aliran produksi, sumber modal, jaringan pemesan, hingga rencana distribusi uang palsu tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan seluruh jaringan sindikat dapat diungkap. Polisi juga akan menelusuri siapa saja pihak yang diduga memesan, membiayai, maupun berencana mengedarkan uang palsu hasil produksi kelompok tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa produksi dan peredaran uang palsu tidak hanya melibatkan proses pencetakan, tetapi juga dapat memiliki jaringan pemesan dan distribusi yang terorganisasi. Karena itu, kepolisian masih mendalami seluruh mata rantai sindikat tersebut.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar