Tim Hukum Sebut Dokter Tifa Ditangkap Saat Hendak Ujian S3, Roy Suryo Diamankan di Rumah
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sumber Foto: Instagram @tifauziatyassuma
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkapkan kliennya diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat bersiap mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga diamankan penyidik di kediamannya pada pagi hari dalam kasus yang sama, yakni dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dilansir dari CNN Indonesia dan Warta Kota Tribunnews, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Ramdansyah, kuasa hukum Dokter Tifa, mengatakan kliennya diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat bersiap mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
“Dr Tifa kan lagi mau ujian,” ujar Ramdansyah, seperti dikutip iNews Depok. Ia menambahkan bahwa kliennya tetap menjalani agenda akademik meski berada dalam proses hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan kliennya diamankan polisi usai menunaikan salat subuh di kediamannya. Roy Suryo kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut proses tersebut merupakan bagian dari pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan penangguhan penahanan dan praperadilan terhadap proses penangkapan tersebut.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar