Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Dibongkar
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto. Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed.
Dilansir dari CNN Indonesia, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Kamis (20/8/2026). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Akhmad Sodiq, tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed, termasuk Akhmad Sodiq dan dua wakil rektor. Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta, sementara dua wakil rektor diamankan di wilayah Purwokerto.
KPK menyebut OTT dilakukan untuk mengusut dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk melalui jalur mandiri. Dari operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai yang kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat pihak perantara atau layering dalam penerimaan uang tersebut. Perantara diduga digunakan untuk menerima uang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu jalur atau satu pihak. Penyidik menemukan adanya beberapa pola penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan proses masuknya calon mahasiswa baru ke Unsoed.
Salah satu yang didalami adalah penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. KPK menduga terdapat permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk melalui jalur tersebut.
Selain itu, KPK juga menduga Akhmad Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Uang yang diterima kemudian diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah atas nama MYN.
KPK menyebut MYN menerima uang hingga sekitar Rp680 juta dari sejumlah pihak selama periode tersebut. Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas perintah Akhmad Sodiq.
Di sisi lain, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES juga diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. KPK menduga ES berkomunikasi dengan pihak yang mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru dan kemudian memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Dari hasil OTT dan penyidikan awal, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp650 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo langsung ditahan KPK. Keduanya ditahan bersama empat tersangka lainnya untuk kepentingan proses penyidikan.
KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Penyidik selanjutnya akan mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Praktik meminta atau menerima uang dalam proses penerimaan mahasiswa dapat merusak prinsip transparansi dan keadilan dalam seleksi calon mahasiswa.
KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta aset yang diduga diperoleh dari uang yang berkaitan dengan perkara.
Dengan ditetapkannya rektor dan wakil rektor sebagai tersangka, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed tersebut masih dalam proses hukum, sehingga seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar