Nadiem Ajukan Banding, Kuasa Hukum Siap Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain menempuh upaya hukum banding, tim kuasa hukumnya juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Dilansir dari detik, berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak Nadiem didaftarkan pada 1 Juli 2026. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding sehari setelahnya, yakni pada 2 Juli 2026.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ke Komisi Yudisial dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7). Empat hakim yang akan dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, laporan ke KY diajukan karena mereka menduga terjadi pelanggaran kode etik hakim serta adanya pengabaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka juga menyoroti proses pembacaan putusan yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk langsung menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun setelah menyatakan dakwaan subsider terbukti.
Melalui upaya banding, tim kuasa hukum berharap putusan tersebut dapat ditinjau kembali. Mereka juga menilai langkah pelaporan ke Komisi Yudisial diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar