Breaking News
Beranda » Berita » Nadiem Ajukan Banding, Kuasa Hukum Siap Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Nadiem Ajukan Banding, Kuasa Hukum Siap Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

  • account_circle Fathma Aulia Puteri
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakartahitz.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain menempuh upaya hukum banding, tim kuasa hukumnya juga berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Dilansir dari detik, berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari pihak Nadiem didaftarkan pada 1 Juli 2026. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding sehari setelahnya, yakni pada 2 Juli 2026.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ke Komisi Yudisial dijadwalkan disampaikan pada Senin (6/7). Empat hakim yang akan dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Sementara itu, hakim Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, laporan ke KY diajukan karena mereka menduga terjadi pelanggaran kode etik hakim serta adanya pengabaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka juga menyoroti proses pembacaan putusan yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk langsung menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun setelah menyatakan dakwaan subsider terbukti.

Melalui upaya banding, tim kuasa hukum berharap putusan tersebut dapat ditinjau kembali. Mereka juga menilai langkah pelaporan ke Komisi Yudisial diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

  • Penulis: Fathma Aulia Puteri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Prodi Bisnis Digital UNM Kembangkan EcoCandle

    Mahasiswa Prodi Bisnis Digital UNM Kembangkan EcoCandle, Inovasi Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Mahasiswa Program Studi Bisnis Digital Universitas Nusa Mandiri (UNM) sebagai Kampus Digital Bisnis terus menunjukkan inovasi dalam bidang kewirausahaan melalui Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM-K). Lewat proyek EcoCandle, mereka mengembangkan produk lilin aromaterapi berbahan dasar minyak jelantah sebagai solusi ramah lingkungan sekaligus bernilai ekonomi. Sebagai bagian dari proses pengembangan produk, Tim PKM-K […]

  • silampukau

    Orkes Silampukau dan Natasya Elvira Rilis “Stambul Rindu” di Tengah Krisis Global

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Surabaya – Unit folk asal Surabaya, Orkes Silampukau, resmi merilis single terbaru bertajuk “Stambul Rindu” pada Senin (20/4) bulan lalu. Karya kolaborasi dengan vokalis jazz Natasya Elvira ini hadir sebagai respons emosional terhadap ketidakpastian situasi geopolitik dunia saat ini. Lagu ini ditulis pada awal Ramadan 2026, bertepatan dengan memuncaknya ketegangan di Timur Tengah dan […]

  • Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Rp 2,59 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Rp 2,59 Juta per Gram

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Fathma Aulia Puteri
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Selasa (15/9/2026). Harga emas batangan 24 karat turun Rp10.000 per gram dari perdagangan sebelumnya. Dilansir dari detikFinance, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.592.000 per gram. Penurunan tersebut melanjutkan tren pelemahan yang terjadi sejak akhir pekan lalu. Harga emas ukuran paling kecil, yakni 0,5 […]

  • Berawal dari Aktif di Kampus, Dwi Praja Agustian Tumbuhkan Jiwa Wirausaha dan Raih Prestasi

    Berawal dari Aktif di Kampus, Dwi Praja Agustian Tumbuhkan Jiwa Wirausaha dan Raih Prestasi

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta — Bagi Dwi Praja Agustian, menjadi mahasiswa bukan hanya tentang datang ke kelas, mengerjakan tugas, lalu menunggu waktu wisuda. Ia memilih menjalani masa kuliah dengan aktif mengikuti berbagai kegiatan kampus, berani mencoba hal baru, hingga mengembangkan ide bisnis bersama teman-temannya. Menjadi Wisudawan Berprestasi Kewirausahaan Cyber University menjadi salah satu pencapaian penting bagi Dwi Praja […]

  • Burung Jadi Elemen Baru di Zootopia 3, Judy dan Nick Kembali

    Burung Jadi Elemen Baru di Zootopia 3, Judy dan Nick Kembali

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Naufal Nurfikri
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Zootopia 3 membawa burung ke dunia Judy Hopps dan Nick Wilde. Kelompok baru ini memberi warna berbeda untuk petualangan mereka. Cinemags melaporkan kabar tersebut setelah acara D23. Dalam acara itu, Jared Bush menjelaskan rencana terbaru untuk Zootopia 3. Bush menjabat sebagai Chief Creative Officer Walt Disney Animation Studios. Ia ingin tim kreatif […]

  • IPK Bukan Jaminan Diterima Kerja, Ini Kriteria Fresh Graduate yang Dicari HRD

    IPK Bukan Jaminan Diterima Kerja, Ini Kriteria Fresh Graduate yang Dicari HRD

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Fathma Aulia Puteri
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Persaingan memasuki dunia kerja semakin kompetitif seiring berkembangnya transformasi digital di berbagai sektor industri. Kini, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak lagi menjadi satu-satunya pertimbangan utama bagi Human Resources Department (HRD) dalam merekrut lulusan baru atau fresh graduate. Perusahaan mulai memprioritaskan kandidat yang memiliki pengalaman praktik, kemampuan beradaptasi dengan teknologi, serta keterampilan yang […]

expand_less