ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Karanganyar – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) resmi melakukan kolaborasi strategis bersama Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan dana pembangunan desa dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peluncuran kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (29/5).
Kolaborasi ini melibatkan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hingga tingkat desa.
Dalam kegiatan itu, Prof. Manthovani menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa dan program pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk mendeteksi sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Produk itu perlu diawasi oleh masyarakat. Kalau memang jelek ya dilaporkan,” kata Prof. Manthovani, dalam keterangan rilis, Selasa (2/6).
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan laporan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sistem pelaporan yang digunakan telah terhubung langsung dengan Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga warga dapat mengunggah foto maupun menyampaikan temuan apabila menemukan kualitas makanan yang tidak sesuai standar atau pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan program.
Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pihak terkait untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, penyedia layanan berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, ABPEDNAS juga menaruh perhatian besar terhadap penggunaan dana pembangunan desa. Organisasi tersebut berupaya memastikan setiap anggaran yang dialokasikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berusaha supaya apa yang diinginkan di pusat sampai ke bawah seratus persen,” ujar Prof. Manthovani.
Ia menjelaskan, sinergi antara ABPEDNAS, Kejaksaan Agung, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan pembangunan desa. Dengan pengawasan yang lebih terbuka dan partisipatif, program-program pemerintah diharapkan dapat berjalan sesuai sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ke depan, kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.
“Selain memperkuat akuntabilitas, keterlibatan aktif masyarakat juga dapat mendorong terciptanya tata kelola pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di berbagai daerah,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar