Jualan Online Makin Ringan! Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM Dipangkas 50 Persen
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi belanja online. Foto: Getty Images/iStockphoto.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui platform e-commerce. Pemerintah akan menerapkan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller UMK yang memenuhi persyaratan, khususnya mereka yang menjual produk dalam negeri.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan aturan teknis mengenai kebijakan tersebut akan segera diteken. Keputusan Menteri (Kepmen) ditargetkan selesai minggu ini, paling lambat Jumat (14/8/2026).
“Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” ujar Maman setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini telah berlaku sejak 17 Juni 2026.
Dalam Pasal 15 ayat 1, platform perdagangan elektronik berskala non-UMKM diwajibkan memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang telah terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri.
Saat ini, biaya layanan yang dikenakan platform kepada seller umumnya berada di kisaran 10 hingga 18 persen. Dengan adanya insentif tersebut, beban biaya layanan yang harus ditanggung pelaku UMK diharapkan menjadi lebih ringan sehingga ruang keuntungan mereka dapat lebih terjaga.
UMKM Harus Daftar dan Lolos Verifikasi
Setelah Kepmen diterbitkan, pelaku UMK yang ingin memperoleh potongan biaya layanan dapat mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM. Data yang diajukan nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM sebelum disampaikan kepada platform e-commerce terkait.
Maman mengatakan sistem SAPA UMKM saat ini juga tengah diintegrasikan dengan sejumlah platform, termasuk Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop. Integrasi tersebut dilakukan agar proses pemberian insentif dapat berjalan lebih terhubung dengan platform tempat UMKM berjualan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa insentif tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh seller. Produk yang dijual harus merupakan produk dalam negeri, sementara pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain dan tidak melakukan kecurangan atau fraud.
Dalam prosesnya, UMKM perlu mencantumkan produk yang mereka jual saat mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi, yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pengecekan oleh platform e-commerce terkait.
Ditargetkan Mulai Berjalan Agustus
Temmy memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Karena itu, UMKM yang langsung mendaftar setelah sistem dibuka berpeluang mulai mendapatkan potongan biaya layanan pada akhir Agustus.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan daya saing pelaku UMK lokal di tengah ketatnya persaingan perdagangan digital. Selain mengurangi beban biaya layanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan bagi produk dalam negeri dari persaingan dengan barang impor murah.
Dengan aturan teknis yang segera diterbitkan, pelaku UMK kini tinggal menunggu mekanisme pendaftaran dibuka. Setelah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, mereka dapat memanfaatkan insentif potongan biaya layanan 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar