Breaking News
Beranda » Berita » Dua Prajurit TNI Lolos dari Pemecatan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dua Prajurit TNI Lolos dari Pemecatan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

  • account_circle Fathma Aulia Puteri
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakartahitz.com, Jakarta – Dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak jadi dipecat dari dinas militer. Keduanya tetap dihukum penjara, tetapi masa hukuman mereka dikurangi enam bulan melalui putusan banding.

Dua prajurit tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Putusan banding dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan tercatat dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta.

Dilansir dari detikNews, putusan banding tersebut mengubah hukuman terhadap Edi dan Budhi. Hukuman Edi yang sebelumnya tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara kini dihukum dua tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perubahan tersebut hanya menyangkut pemidanaan terhadap terdakwa pertama dan kedua. “Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi putusan yang dikutip detikNews dari SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi dan Budhi tidak lagi berlaku. Keduanya hanya menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan banding.

Sementara itu, hukuman dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim banding menguatkan putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.

Kasus ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama, Edi dihukum tiga tahun penjara dan Budhi dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdia, saat membacakan putusan tingkat pertama menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy dalam persidangan 10 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim tingkat pertama juga memberikan pertimbangan khusus terkait Edi dan Budhi. Edi dinilai memprovokasi terdakwa lainnya, sedangkan Budhi disebut sebagai pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sekaligus menyiapkan racikan cairan yang digunakan dalam serangan tersebut.

Hakim pada tingkat pertama kemudian menjatuhkan pemecatan terhadap Edi dan Budhi. Fredy menyatakan keduanya dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI. “Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI,” ujar Fredy ketika membacakan pertimbangan hukuman tambahan.

Adapun Nandala disebut sebagai perwira yang seharusnya mencegah tindakan tersebut, tetapi justru ikut dalam perencanaan. Sami dan Nandala juga disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi dilakukan.

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Maret 2026. Dalam perkara tersebut, Andrie mengalami luka berat akibat penyiraman cairan kimia. Associated Press melaporkan Andrie mengalami luka bakar parah dan kerusakan permanen pada mata kanannya setelah diserang ketika mengendarai sepeda motor di Jakarta.

Putusan tingkat pertama terhadap empat prajurit tersebut sebelumnya mendapat sorotan kelompok hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia, misalnya, menilai hukuman yang dijatuhkan belum menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam serangan terhadap Andrie.

Setelah putusan tingkat pertama dibacakan, keempat terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Militer Tinggi mengabulkan perubahan hukuman terhadap Edi dan Budhi, sementara putusan terhadap Nandala dan Sami tetap dipertahankan.

Dengan putusan banding tersebut, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono tetap menjalani hukuman pidana, tetapi tidak lagi menghadapi sanksi pemecatan dari dinas militer. Perubahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

  • Penulis: Fathma Aulia Puteri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stephen King Gandeng Sam Raimi untuk Adaptasi Horor Desperation

    Stephen King Gandeng Sam Raimi untuk Adaptasi Horor Desperation

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Naufal Nurfikri
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Dua nama besar di dunia horor, Stephen King dan Sam Raimi, akhirnya berkolaborasi dalam proyek film baru. Mereka menggarap adaptasi layar lebar novel Desperation, salah satu karya Stephen King yang terbit pada 1996. Proyek ini sekaligus menandai kolaborasi perdana kedua legenda horor tersebut. Dilansir dari Cinemags, Sam Raimi bergabung sebagai produser melalui Ghost […]

  • Tim EcoCandle.an UNM Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

    Tim EcoCandle.an UNM Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi di PKP2 2026

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta — Tim Program Kreativitas Mahasiswa bidang Kewirausahaan (PKM-K) EcoCandle.an dari Universitas Nusa Mandiri (UNM) sukses menuntaskan Penilaian Kemajuan Pelaksanaan (PKP2) pada Senin (14/9). Tahapan evaluasi nasional ini dilaksanakan untuk meninjau perkembangan usaha, capaian luaran, serta kesiapan produk sebelum melangkah ke fase berikutnya. Tim yang diketuai Nabila Putri Aulia bersama Aliyah Dwi Puspita, Nurrohmah […]

  • Pertalite Bakal Dibatasi! Ini Kelompok Desil 9 dan 10 yang Terancam Tak Bisa Beli BBM Subsidi

    Pertalite Bakal Dibatasi! Ini Kelompok Desil 9 dan 10 yang Terancam Tak Bisa Beli BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Fathma Aulia Puteri
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan tersebut diarahkan kepada masyarakat yang dinilai memiliki tingkat kesejahteraan tinggi, terutama kelompok desil 9 dan desil 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang membahas mekanisme pembatasan tersebut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penerapannya tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan […]

  • Kabar Baik Konsumen, Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus Mulai 28 September

    Kabar Baik Konsumen, Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus Mulai 28 September

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Alya Naura Maharani
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membawa angin segar bagi seluruh pengguna ponsel di Tanah Air. Komdigi resmi melarang seluruh operator seluler membumihanguskan sisa kuota internet pelanggan yang masih tersisa saat masa aktif paket berakhir. Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban […]

  • Cetak Sejarah! Jepang Jadi Wakil Asia Pertama yang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

    Cetak Sejarah! Jepang Jadi Wakil Asia Pertama yang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Alya Naura Maharani
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Tim Nasional Jepang resmi mengukir tinta emas dalam panggung sepak bola dunia. Skuad berjuluk Samurai Biru tersebut menasbihkan diri sebagai wakil Asia (AFC) pertama yang berhasil merebut tiket lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kepastian sejarah baru ini lahir setelah Jepang menahan imbang Swedia dengan skor 1-1 pada laga pamungkas […]

  • Toko Buku Blok M Bertahan di Tengah Tren Digital, Jadi Ruang Literasi Anak Muda Jakarta

    Toko Buku Blok M Bertahan di Tengah Tren Digital, Jadi Ruang Literasi Anak Muda Jakarta

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Fathma Aulia Puteri
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakartahitz.com, Jakarta – Toko buku di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tetap bertahan di tengah meningkatnya tren membaca digital dan menjamurnya berbagai ruang hiburan yang menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat aktivitas anak muda Jakarta. Keberadaannya pun menjadi alternatif ruang literasi di tengah ramainya budaya populer dan gaya hidup perkotaan. Mengutip dari CNN Indonesia, Rabu (27/5), […]

expand_less