Dari Jualan Piscok hingga Jadi Tersangka Mutilasi, Sosok Saepul di Balik Kasus Depok
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Depok dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/8/2026). (Dok. Resmob Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Depok, Jawa Barat, mengungkap sosok Saepul (26) yang ternyata sehari-hari dikenal sebagai penjual pisang cokelat atau piscok di sekitar Stasiun Pondok Cina. Namanya kini menjadi perhatian setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan pria berinisial K (51).
Dilansir dari Kompas.com, Saepul sebelumnya menjalani aktivitas sebagai pedagang piscok. Kehidupannya berubah setelah polisi mengungkap keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kontrakan kawasan Cipayung, Depok.
Kasus tersebut bermula ketika Saepul dan korban berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu berujung cekcok hingga Saepul menyerang korban menggunakan pisau.
Setelah korban meninggal dunia, Saepul berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi jasad korban. Bagian tubuh korban kemudian dibungkus dan dibuang di sejumlah lokasi berbeda. Polisi menyebut bagian kaki korban dibuang ke aliran Kali Licin di wilayah Depok.
Jasad korban sendiri ditemukan dalam sebuah karung yang berada di tanah kosong kawasan Tanah Merah. Warga awalnya mengira karung tersebut berisi sampah. Namun, setelah karung dibakar pada 4 Agustus 2026, warga menyadari bahwa isinya merupakan jenazah manusia.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada Saepul. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkapnya ketika melarikan diri ke Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026).
Polisi menyatakan Saepul tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pembunuhan berencana. Ia disebut telah memiliki niat untuk menguasai sepeda motor dan barang milik korban sebelum aksi tersebut terjadi. Atas perkara itu, Saepul terancam hukuman berat hingga hukuman mati.
Sementara itu, pencarian terhadap bagian tubuh korban yang belum ditemukan masih dilakukan. Polisi bahkan menerjunkan dua anjing pelacak K-9, yakni Roby dan Dasa, untuk membantu penyisiran di Kali Licin. Arus sungai menjadi salah satu kendala karena potongan tubuh yang dibuang diduga telah terbawa aliran air.
Hingga Sabtu (8/8/2026), polisi masih melanjutkan pencarian sekaligus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar