Harga Avtur Melonjak, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kenaikan harga avtur membuat batas fuel surcharge tiket pesawat ikut disesuaikan. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Harga bahan bakar pesawat atau avtur yang kembali naik membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik. Komponen biaya tambahan tiket pesawat tersebut kini dapat dikenakan maksimal 40 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk penumpang kelas ekonomi.
Dilansir dari CNBC Indonesia, penyesuaian ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga avtur nasional. Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp23.315 per liter atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kenaikan harga avtur menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai.
Dengan kebijakan terbaru tersebut, batas maksimal fuel surcharge naik dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari TBA sesuai kelompok layanan. Namun, angka 40 persen bukan berarti seluruh maskapai wajib menaikkan biaya tambahan hingga batas tersebut.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman.
Artinya, harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan apabila maskapai memilih menerapkan fuel surcharge lebih tinggi untuk menyesuaikan peningkatan biaya bahan bakar. Besaran akhir yang dibayarkan penumpang tetap bergantung pada tarif dan kebijakan masing-masing maskapai.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, batas fuel surcharge sebelumnya sebesar 30 persen setara dengan Rp300 ribu. Dengan batas baru 40 persen, komponen tambahan tersebut dapat mencapai Rp400 ribu. Perhitungan ini hanya menggambarkan batas maksimal dan bukan berarti setiap tiket akan dikenakan tambahan sebesar itu.
Kemenhub menyebut penyesuaian fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi kebijakan tarif penerbangan nasional. Pemerintah tetap mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Selain menyesuaikan batas maksimal, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan. Pengawasan mencakup tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub memastikan penerapan tarif oleh badan usaha angkutan udara tetap dipantau agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi perkembangan harga avtur untuk menentukan kebijakan tarif penerbangan selanjutnya.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi calon penumpang karena kenaikan batas fuel surcharge dapat memengaruhi harga tiket, terutama pada rute yang menggunakan besaran surcharge mendekati batas maksimal. Meski demikian, Kemenhub menegaskan maskapai masih memiliki ruang untuk menetapkan biaya tambahan di bawah angka 40 persen sesuai kondisi pasar.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar