Dua Prajurit TNI Lolos dari Pemecatan dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dalam perkembangan terbaru, hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak jadi dipecat dari dinas militer. Keduanya tetap dihukum penjara, tetapi masa hukuman mereka dikurangi enam bulan melalui putusan banding.
Dua prajurit tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Putusan banding dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan tercatat dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta.
Dilansir dari detikNews, putusan banding tersebut mengubah hukuman terhadap Edi dan Budhi. Hukuman Edi yang sebelumnya tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara kini dihukum dua tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perubahan tersebut hanya menyangkut pemidanaan terhadap terdakwa pertama dan kedua. “Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi putusan yang dikutip detikNews dari SIPP Pengadilan Militer Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi dan Budhi tidak lagi berlaku. Keduanya hanya menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan banding.
Sementara itu, hukuman dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim banding menguatkan putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Kasus ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama, Edi dihukum tiga tahun penjara dan Budhi dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdia, saat membacakan putusan tingkat pertama menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy dalam persidangan 10 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim tingkat pertama juga memberikan pertimbangan khusus terkait Edi dan Budhi. Edi dinilai memprovokasi terdakwa lainnya, sedangkan Budhi disebut sebagai pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sekaligus menyiapkan racikan cairan yang digunakan dalam serangan tersebut.
Hakim pada tingkat pertama kemudian menjatuhkan pemecatan terhadap Edi dan Budhi. Fredy menyatakan keduanya dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI. “Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI,” ujar Fredy ketika membacakan pertimbangan hukuman tambahan.
Adapun Nandala disebut sebagai perwira yang seharusnya mencegah tindakan tersebut, tetapi justru ikut dalam perencanaan. Sami dan Nandala juga disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi dilakukan.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Maret 2026. Dalam perkara tersebut, Andrie mengalami luka berat akibat penyiraman cairan kimia. Associated Press melaporkan Andrie mengalami luka bakar parah dan kerusakan permanen pada mata kanannya setelah diserang ketika mengendarai sepeda motor di Jakarta.
Putusan tingkat pertama terhadap empat prajurit tersebut sebelumnya mendapat sorotan kelompok hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia, misalnya, menilai hukuman yang dijatuhkan belum menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam serangan terhadap Andrie.
Setelah putusan tingkat pertama dibacakan, keempat terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Militer Tinggi mengabulkan perubahan hukuman terhadap Edi dan Budhi, sementara putusan terhadap Nandala dan Sami tetap dipertahankan.
Dengan putusan banding tersebut, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono tetap menjalani hukuman pidana, tetapi tidak lagi menghadapi sanksi pemecatan dari dinas militer. Perubahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar