Pemerintah Siapkan Skema Baru Pensiun PNS, Taspen Soroti Proses Verifikasi Data
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PT Taspen (Persero) menanggapi rencana pemerintah mengubah mekanisme pembayaran dana pensiun ASN mulai 2027. Foto: Detik.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Pemerintah berencana mengubah mekanisme pembayaran uang pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, mulai 2027. Melalui skema baru tersebut, dana pensiun akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening bank masing-masing penerima.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memodernisasi sistem pembayaran negara agar penyaluran dana kepada masyarakat berlangsung lebih efisien. Namun, perubahan mekanisme tersebut membutuhkan persiapan, terutama dalam memastikan data penerima pensiun tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Dilansir dari detikFinance, PT Taspen (Persero) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah. Meski demikian, perusahaan yang selama ini menangani pembayaran pensiun tersebut mengingatkan bahwa proses penyaluran dana tidak sekadar memindahkan uang ke rekening penerima. Verifikasi data dan perhitungan hak pensiun tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan layanan pembayaran pensiun dan jaminan hari tua selama 63 tahun. Berdasarkan pengalamannya, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan sebelum dana disalurkan kepada para pensiunan.
“Yang namanya kebijakan kan, ya kita pasti akan menyesuaikan, tapi kembali ke proses. Taspen di sini kan sudah 63 tahun menyalurkan pembayaran pensiun JHT, dan pembayar pensiun itu kan bukan hanya transfer, selesai gitu kan,” ungkap Henra kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian Taspen adalah verifikasi perubahan data penerima. Perusahaan perlu memastikan apakah terdapat perubahan jumlah anggota keluarga, status perkawinan, maupun kondisi penerima yang meninggal dunia. Informasi tersebut dapat memengaruhi besaran hak pensiun yang harus dibayarkan.
Henra menegaskan bahwa data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pembayaran. Karena itu, proses pemeriksaan tetap diperlukan meskipun pemerintah nantinya mengambil alih mekanisme transfer langsung ke rekening pensiunan.
Selain memastikan data penerima, Taspen juga menyoroti tanggung jawab perusahaan apabila terjadi kelebihan pembayaran. Menurut Henra, dana yang terlanjur dibayarkan secara berlebih harus ditagih kembali untuk dikembalikan ke kas negara.
Taspen pun menyatakan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun, perusahaan berharap penerapan kebijakan baru tetap memperhatikan kesiapan proses administrasi dan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan rencana pembayaran langsung uang pensiun melalui rekening penerima dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (9/10/2026). Pemerintah menargetkan mekanisme tersebut mulai dirancang untuk diterapkan pada 2027.
Suahasil menjelaskan bahwa sistem pembayaran langsung atau government to person (G2P) sebelumnya telah diterapkan dalam penyaluran tunjangan profesi guru. Pemerintah ingin memperluas mekanisme serupa untuk pembayaran pensiun dan bantuan sosial.
Menurut Suahasil, keberhasilan skema tersebut bergantung pada ketersediaan data penerima yang benar, akurat, dan mutakhir. Dengan data yang sesuai, pemerintah berharap pembayaran dapat diterima oleh pihak yang berhak, dengan jumlah yang tepat dan waktu penyaluran yang lebih teratur.
Rencana perubahan ini masih membutuhkan persiapan sebelum diterapkan. Pemerintah perlu memastikan sistem pembayaran dan data pensiunan siap digunakan, sementara Taspen menegaskan pentingnya menjaga akurasi perhitungan agar hak para pensiunan tetap terlindungi.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar