Kejagung Sita Uang Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Lahan Tebu Lampung
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi pers terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dalam perkara ini, Kejagung menerima uang lebih dari Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Foto: Rumondang/detikcom.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung. Uang tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan besar di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Dilansir dari detikNews, tumpukan uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang ditata menyerupai kasur. Uang disimpan dalam sejumlah bungkus plastik transparan, dengan masing-masing bungkusan bernilai sekitar Rp1 miliar.
Selain uang rupiah, Kejagung juga menyita uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD166 ribu. Pada layar di lokasi konferensi pers, tercantum rincian sitaan dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), yakni Rp1.003.184.000 dan USD166 ribu.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Kejagung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pengambilalihan perkara dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat itu, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu secara melawan hukum di kawasan PT Inhutani V Lampung. Kejagung menyebut tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Luas lahan yang dibuka untuk perkebunan tebu disebut mencapai 1.268 hektare dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani V. Sementara itu, bagian lahan lain yang berada di dalam kawasan hutan masih dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut masih terus didalami. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Pada Rabu (9/9/2026), Kejagung juga memeriksa dua saksi dari PT Inhutani V, yakni AK selaku anggota Dewan Komisaris dan ES yang pernah menjabat sebagai Direksi PT Inhutani V periode 2012-2017. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, PT PSMI juga telah menyetorkan Rp100 miliar kepada Kejati Lampung pada Februari 2026 sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Dana itu kemudian ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar