Aturan PIP 2026 Berubah, Siswa TK Kini Bisa Dapat Bantuan
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Siswa sekolah dasar mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Program Indonesia Pintar kini diperluas hingga jenjang TK. Foto: Kompas.com.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Pemerintah memperbarui aturan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2026/2027. Perubahan ini memperluas sasaran penerima hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), memberi kewenangan lebih besar kepada sekolah dalam mengusulkan penerima, serta mengubah pola penyaluran bantuan menjadi per semester.
Dilansir dari detikEdu, aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 yang mengatur besaran bantuan sosial PIP. Salah satu perubahan lainnya adalah penerima PIP tidak lagi mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP diperluas untuk siswa jenjang prasekolah atau TK hingga SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan. Rentang usia penerima juga berubah menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus.
Perubahan berikutnya menyangkut mekanisme pengusulan penerima. Jika sebelumnya calon penerima PIP diusulkan melalui dinas pendidikan, kini sekolah mendapat kewenangan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap siswa yang dinilai layak menerima bantuan.
Sekolah melakukan pembaruan dan validasi data siswa melalui Dapodik. Setelah itu, sekolah menyusun daftar prioritas penerima berdasarkan hasil verifikasi dan target penerima yang tersedia di SIPINTAR. Dinas pendidikan tetap berperan melakukan pengawasan, validasi, serta memastikan jumlah calon penerima sesuai dengan target yang ditetapkan.
Jika sekolah tidak menyusun daftar prioritas penerima, dinas pendidikan dapat mengambil alih proses tersebut. Daftar prioritas akan disusun berdasarkan target yang tersedia dan selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik melalui SIPINTAR.
Perubahan lain terdapat pada pola pencairan dana. Jika sebelumnya bantuan PIP diberikan berdasarkan satu tahun ajaran, kini penyalurannya dilakukan per semester. Dengan demikian, bantuan dapat diberikan pada semester pertama dan kedua, kecuali untuk siswa yang berada di tingkat akhir.
Besaran bantuan secara tahunan tetap sama. Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan mencapai Rp450 ribu per tahun. Siswa SMP atau sederajat memperoleh Rp750 ribu, sedangkan siswa SMA, SMK, atau sederajat mendapatkan Rp1,8 juta per tahun.
Dengan skema baru tersebut, bantuan dibagi menjadi dua tahap dalam satu tahun ajaran. Untuk jenjang SD dan TK, misalnya, besaran bantuan menjadi Rp225 ribu per semester. Sementara jenjang SMP memperoleh Rp375 ribu per semester dan jenjang SMA atau SMK memperoleh Rp900 ribu per semester.
Kemendikdasmen menjelaskan perubahan penyaluran per semester dilakukan untuk memberikan kepastian bagi siswa yang berada di kelas awal maupun kelas akhir. Siswa kelas awal dan kelas akhir akan menerima bantuan sesuai semester yang menjadi hak mereka.
Dalam aturan terbaru, mekanisme penetapan penerima juga berubah. Tidak ada lagi pemisahan antara SK Nominasi dan SK Pemberian seperti pada aturan sebelumnya. Siswa yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Dana kemudian disalurkan ke rekening siswa penerima yang sudah aktif. Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik. Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu tersebut, dana pada akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara.
Pembaruan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses bantuan pendidikan, termasuk kepada anak usia prasekolah. Puslapdik Kemendikdasmen menyebut perluasan penerima PIP ke jenjang TK juga berkaitan dengan implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar