OJK Amankan Rp771,2 Miliar Dana Penipuan, Rp206 Miliar Sudah Kembali
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi aktivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani laporan penipuan dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Foto: Ilustrasi AI/ChatGPT.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana korban penipuan yang berhasil diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp771,2 miliar hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Rp206 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Dilansir dari Kompas.com, data tersebut disampaikan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Senin (7/9/2026). Penanganan laporan penipuan dilakukan OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dana yang dikembalikan berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil penipuan.
“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar,” kata Dicky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Besarnya dana yang berhasil diblokir tersebut merupakan hasil penanganan laporan penipuan yang masuk melalui IASC. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan dari masyarakat.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara 346.726 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan. OJK mencatat terdapat 1.276.688 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.
Selain rekening, IASC juga menerima laporan terkait nomor telepon yang diduga digunakan dalam penipuan. Hingga akhir Agustus 2026, terdapat 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh masyarakat.
OJK menilai tingginya jumlah laporan menunjukkan penipuan transaksi keuangan masih menjadi persoalan serius. Modus yang digunakan pelaku juga semakin berkembang seiring pemanfaatan teknologi digital.
Dicky bahkan menyoroti penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat identitas palsu. Hingga Juni 2026, IASC telah menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.
“Ini berarti semakin kompleks apa-apa yang dilakukan oleh fraudsters, scammers, dan hackers dengan menggunakan teknologi ini. Kita bahkan bisa lihat bahwa kadang-kadang ada kloning suara dan kloning wajah ini banyak digunakan juga,” ujar Dicky.
Di sisi lain, OJK bersama Satgas PASTI juga terus memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.222 entitas ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat semakin berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan, terutama ketika menerima tawaran investasi, pinjaman, hadiah, maupun permintaan transfer dari pihak yang tidak dikenal.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan juga disarankan segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi agar rekening yang berkaitan dengan aliran dana penipuan dapat ditindaklanjuti secepat mungkin.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar