Kabar Baik Konsumen, Komdigi Resmi Larang Sisa Kuota Internet Hangus Mulai 28 September
- account_circle Alya Naura Maharani
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mulai 28 September 2026, Komdigi mewajibkan seluruh operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan agar tidak lagi dihanguskan secara sepihak.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membawa angin segar bagi seluruh pengguna ponsel di Tanah Air. Komdigi resmi melarang seluruh operator seluler membumihanguskan sisa kuota internet pelanggan yang masih tersisa saat masa aktif paket berakhir.
Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa paket data yang telah dibeli masyarakat merupakan hak penuh konsumen yang wajib dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya saat memberikan keterangan resminya.
Melalui aturan baru ini, Komdigi mewajibkan provider menyediakan berbagai skema perlindungan sisa kuota. Operator dapat memberikan pilihan berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi pengembalian dana (refund), hingga skema khusus non-akumulasi yang tetap menguntungkan pengguna.
Selain melarang hangusnya kuota, pemerintah juga mewajibkan operator menyajikan detail informasi paket secara transparan serta menyediakan fitur pemantauan sisa kuota yang mudah diakses. Komdigi memberi tenggat waktu bagi seluruh operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyesuaikan sistem mereka dan menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.
- Penulis: Alya Naura Maharani


Saat ini belum ada komentar