Warga Jakarta, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Agustus
- account_circle Fathma Aulia Puteri
- calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemutihan denda PKB dan BBNKB di Jakarta digelar mulai 1 Juni hingga 31 Agustus. Foto: CNN Indonesia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakartahitz.com, Jakarta – Pemilik kendaraan di Jakarta masih punya kesempatan memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, waktunya tidak panjang karena kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Dilansir dari detikOto, program pemutihan pajak kendaraan ini telah berlangsung sejak 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melunasi kewajibannya tanpa tambahan bunga akibat keterlambatan pembayaran. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Menariknya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan sanksi. Penghapusan denda dilakukan secara jabatan sehingga masyarakat cukup menyelesaikan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda DKI Jakarta memberikan kesempatan tersebut bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan. Dengan batas akhir pada 31 Agustus, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati penutupan program agar proses pembayaran dapat dilakukan tanpa terburu-buru.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program tersebut selagi masih tersedia. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak tidak selalu digelar setiap tahun.
Pramono meminta warga tidak sengaja menunda pembayaran pajak hanya karena berharap akan ada program serupa pada 2027. Menurutnya, kesempatan yang diberikan saat ini sebaiknya dimanfaatkan karena belum ada kepastian pemutihan kembali diberlakukan tahun depan.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban terkait BBNKB, periode hingga akhir Agustus menjadi kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Setelah periode tersebut berakhir, ketentuan pembayaran kembali mengikuti aturan yang berlaku.
- Penulis: Fathma Aulia Puteri


Saat ini belum ada komentar